http://cl.jroo.me/z3/L/o/z/d/a.aaa-Dont-confuse.PNG |
Ada ungkapan dalam bahasa
latin yang berbunyi “Ubi Societas Ibi Ius”, yang memiliki makna bahwa “dimana
ada masyarakat, disitu ada hukum”. Kalimat tersebut saya maknai bahwa saat ada
sekelompok manusia dalam sebuah komunitas, maka diperlukan adanya tata tertib
untuk mengatur komunitas. Tata tertib yang diperuntukkan agar terciptanya
kepastian maupun keadilan bagi anggota komunitas.
Dalam hal ini, saat anda sebagai
mahasiswa/i, apakah anda sudah paham akan tata tertib saat akan menjadi peserta
ujian?.
Pemahaman akan tata tertib
sebagai aturan main seringkali dilupakan. Lebih parahnya
mungkin diabaikan. Padahal pemahaman akan aturan main ini penting agar
kita tahu mana saja hak dan kewajiban kita. Dengan paham akan aturan main,
kehidupan akan kita jalani dengan lebih tenang, nyaman, dan sehat. Karena kita
sudah tahu, mana saja batasannya. Karena kita sudah tahu, apa konsekuensi dari
pelanggaran akan batasan.
Misal saja, saat anda paham
bahwa batasan keterlambatan masuk ke kelas adalah 15 menit sejak waktu ujian
dimulai, maka ketika anda terlambat 5 menit kemudian tidak diperkenankan
mengikuti ujian, anda dapat mempertanyakan dengan santun kepada pengawas ujian “Maaf
bu/pa, bukannya batasan keterlambatan maksimal adalah 15 menit?”. Saat anda
paham akan aturan main, akan menjadi jelas mana yang merupakan hak anda. Hak
yang dapat anda perjuangkan.
Demikian pula untuk
pelanggaran akan batasan. Konsekuensinya menjadi jelas sebagaimana anda baca di
atas.
“PESERTA UJIAN YANG MELANGGAR
KETENTUAN TATA TERTIB INI DAPAT DIKENAI SANKSI SEPERTI PERINGATAN, DIKELUARKAN
DARI RUANG UJIAN DAN DINYATAKAN TIDAK LULUS UNTUK MATA UJIAN TERKAIT OLEH DOSEN
YANG BERSANGKUTAN”.
Kata “dapat” pada tata
tertib memiliki makna, setelah anda melakukan pelanggaran, perlakuan terhadap anda
dan berkas jawaban anda menjadi kewenangan pengawas ujian. Apakah beliau akan
langsung mengambil berkas jawaban dan memerintahkan anda keluar ruang ujian, ataupun hanya mencatatkan pelanggaran yang
anda lakukan di berita acara ujian. Kemudian menjadi kewenangan saya sebagai
dosen mata kuliah, untuk memutuskan poin anda setelah melakukan pelanggaran. Saya tegaskan, pelanggaran terhadap tata tertib, terutama pada huruf f
perihal menyontek, akan langsung saya beri angka “0” untuk nilai ujian yang
bersangkutan.
Nilai akan karakter anda
bagi saya lebih penting dari sekedar poin yang akan anda peroleh. Tidak usahlah
anda teriak lantang dan mencibir orang-orang yang melakukan korupsi ataupun
perbuatan curang dalam kehidupan bermasyarakat. Sedang anda tidak mau memulai dari diri anda sendiri, untuk menciptakan kualitas kehidupan yang berbeda dengan mereka.
No comments:
Post a Comment