Tuesday, January 14, 2014

Evaluasi RMR, Dosen Hukum Bisnis Semester Genap 2012/2013





  
Kali ini yang akan saya share adalah evaluasi saya sebagai dosen hukum bisnis, untuk pertama kalinya. Hasilnya begitu saya syukuri. Terima kasih mahasiswa/i dari S1 Akuntansi kelas H, S1 Manajemen kelas C & D , dan D3 Manajemen kelas B, atas penilaiannya...

Pada foto di atas, ada 3 istilah penilaian, yakni :
-       PMB, yaitu penilaian rata-rata saya oleh mahasiswa/i ;
-  Group Mean, yaitu penilaian rata-rata tim dosen mata kuliah hukum bisnis oleh mahasiswa/i ; dan
-       Grand Mean, yaitu penilaian rata-rata semua dosen pada fakultas yang bersangkutan.

Ada beberapa komentar dari mahasiswa/i yang perlu diluruskan, harapannya konfirmasi ini membuat teknik belajar anda semakin berkualitas ... 


  


“Lebih sering lagi membahas kasus!”

Sip, masukan diterima, nuhun (y). Perlu diingat, pemberian bobot latihan pemecahan kasus hukum di kelas, saya sesuaikan juga dengan kondisi di kelas masing-masing ya...

“Terlalu banyak cerita, sedangkan materi singkat!”

Dapat dipahami, saya cukup yakin anda memiliki kecerdasan akademis yang relatif lebih tinggi, sehingga anda begitu semangat dalam membahas materi perkuliahan. Ini memang menjadi dilema seorang pendidik, dimana sebenarnya saya ingin sekali memperlakukan anda masing-masing berbeda. Namun akhirnya saya harus memperlakukan dengan cara sebagaimana mayoritas anggota kelas, karena berbagai keterbatasan. 

Berdasarkan pengalaman, cara yang biasa dan saya lakukan ada pada link :  http://www.rommymochamadramdhani.com/2014/01/dosen-story-teller.html 
Mungkin di kelas berikutnya yang saya didik, perlu saya buat pengumuman, untuk memfasilitasi bagi yang ingin tambahan materi perkuliahan dapat langsung diskusi dengan saya. Anyway…nuhun masukannya (y)

“Ga jelas.”
“Materi kadang ada yang sulit dipahami”

Nah, terutama untuk komentar yang teratas. cukup jadi banyak pertanyaan ke saya. 
Apakah anda cukup rajin masuk kelas, kemudian menyimak bukan hanya mendengarkan?. 

Dalam setiap akhir perkuliahan pun, saya menanyakan apabila ada yang belum jelas atau belum dimengerti, namun sedikit yang mau memaksimalkan kesempatan itu.

Saran saya kepada yang menulis komentar-komentar di atas, waspadai ini menjadi pola anda di kampus. Anda masih bingung dengan materi perkuliahan, namun anda tidak mau untuk bertanya. Ingat, dosen tidak akan tahu siapa yang masih belum jelas, atau bagian materi mana yang belum jelas, apabila anda tidak mengkomunikasikan.

“Tidak dikasih kisi-kisi”
“Pelit ngasih kisi-kisi”

Hehe…anda-anda yang menulis komentar di atas saya yakin tidak menyimak yang saya ucapkan di kelas, atau mungkin anda tidak hadir di perkuliahan saat itu. 
Saya ulang saja penjelasan, dengan menampilkan soal tempo hari :

BENTUK BADAN USAHA APAKAH YANG DIBUAT OLEH AMIN, BIDIN, CHIDIN, DAN DIDIN?. JELASKAN APAKAH PERUSAHAAN TERSEBUT MERUPAKAN BADAN HUKUM? JELASKAN DENGAN MENGURAIKAN UNSUR-UNSUR YANG DIMILIKI BADAN HUKUM! BAGAIMANA AKIBAT HUKUMNYA BILA AMIN SAAT MENGADAKAN HUBUNGAN HUKUM DENGAN AGUS TERSEBUT BELUM MEMILIKI AKTA PENDIRIAN! URAIKAN DENGAN DISERTAI DASAR HUKUMNYA. BAGAIMANA PULA PERTANGGUNG JAWABAN KETIGA PARA PERSERO TERSEBUT TERHADAP TINDAKAN AMIN YANG TELAH MENGADAKAN KONTRAK DENGAN FARID MENGIKAT BIDIN, CHIDIN DAN DIDIN BILA SYARAT PENDIRIAN TELAH TERPENUHI?. BERIKAN ALASAN SAUDARA DENGAN DISERTAI DASAR HUKUMNYA!.

Yang diatas adalah soal dari tim dosen hukum bisnis, dan untuk mampu menjawabnya tidak hanya sekedar dengan kisi-kisi, karena yang dipertanyakan adalah seluruh bab mengenai badan usaha. Jadi anda harus paham.

Ada juga sih alasan saya sebenarnya tidak suka memberikan kisi-kisi, walau kadang saya memberikan,hehe.  Ada disini http://www.rommymochamadramdhani.com/2014/01/lulus-mulus-dengan-kisi-kisi.html

“Kedepannya lebih baik lagi. Belajarnya jangan di kelas aja, coba sekali-kali ke pengadilan praktek liat langsung gimana cara kerja di pengadilan

Sip, great idea, nuhun (y).
 Apabila saya dapat amanah mengajar mata kuliah hukum bisnis lagi, saya akan usulkan kepada dosen kordinator hukum bisnis. Kalau pun beliau kurang sependapat, kita lihat saja kedepan…apa yang dapat saya lakukan untuk memaksimalkan wawasan mahasiswa/I \m/

“Lebih disiplin dan tegas kepada mahasiswa”
Sip, disiplin dan tegas berusaha konsisten saya terapkan dalam mendidik. Dengan didahului saya mencontohkan terlebih dahulu tentunya. Namun perlu diingat, saya punya prinsip there is no law without exeption. Maksudnya, saya melihat dulu secara kasus per kasus, tidak bisa memukul rata semua kasus yang terjadi di kelas dengan satu kebijakan atau keputusan. Nuhun udah diingetin (y)

“Lumayan senang”

Ya ampun nih komentar, dikira disamain jalan-jalan ke Ancol apa yah? ^^a

Baiklah…terima kasih telah mempercayakan perjalanan perkuliahan hukum bisnis anda kepada Rommy Mochamad Ramdhani, selama 14 kali pertemuan :’)


R.M.R

No comments:

Post a Comment