Kali ini yang akan saya share adalah
evaluasi saya sebagai dosen hukum bisnis, untuk pertama kalinya. Hasilnya begitu saya syukuri. Terima kasih mahasiswa/i
dari S1 Akuntansi kelas H, S1 Manajemen kelas C & D , dan D3 Manajemen kelas
B, atas penilaiannya...
Pada foto di atas, ada 3 istilah penilaian,
yakni :
- PMB,
yaitu penilaian rata-rata saya oleh mahasiswa/i ;
- Group
Mean, yaitu penilaian rata-rata tim dosen mata kuliah hukum bisnis oleh mahasiswa/i ; dan
- Grand
Mean, yaitu penilaian rata-rata semua dosen pada fakultas yang bersangkutan.
Ada beberapa komentar dari mahasiswa/i yang
perlu diluruskan, harapannya konfirmasi ini membuat teknik belajar anda semakin
berkualitas ...
“Lebih sering lagi membahas kasus!”
Sip, masukan diterima, nuhun (y). Perlu diingat,
pemberian bobot latihan pemecahan kasus hukum di kelas, saya sesuaikan juga
dengan kondisi di kelas masing-masing ya...
“Terlalu banyak cerita, sedangkan materi
singkat!”
Dapat dipahami, saya cukup yakin anda
memiliki kecerdasan akademis yang relatif lebih tinggi, sehingga anda begitu
semangat dalam membahas materi perkuliahan. Ini memang menjadi dilema seorang
pendidik, dimana sebenarnya saya ingin sekali memperlakukan anda masing-masing
berbeda. Namun akhirnya saya harus memperlakukan dengan cara sebagaimana
mayoritas anggota kelas, karena berbagai keterbatasan.
Berdasarkan pengalaman, cara yang biasa dan saya lakukan ada pada link : http://www.rommymochamadramdhani.com/2014/01/dosen-story-teller.html
Berdasarkan pengalaman, cara yang biasa dan saya lakukan ada pada link : http://www.rommymochamadramdhani.com/2014/01/dosen-story-teller.html
Mungkin di kelas berikutnya yang saya didik,
perlu saya buat pengumuman, untuk memfasilitasi bagi yang ingin tambahan materi perkuliahan dapat
langsung diskusi dengan saya. Anyway…nuhun masukannya (y)
“Ga jelas.”
“Materi kadang ada yang sulit dipahami”
Nah, terutama untuk komentar yang teratas.
cukup jadi banyak pertanyaan ke saya.
Apakah anda cukup rajin masuk kelas, kemudian menyimak bukan hanya mendengarkan?.
Dalam setiap akhir perkuliahan pun, saya menanyakan apabila ada yang belum jelas atau belum dimengerti, namun sedikit yang mau memaksimalkan kesempatan itu.
Apakah anda cukup rajin masuk kelas, kemudian menyimak bukan hanya mendengarkan?.
Dalam setiap akhir perkuliahan pun, saya menanyakan apabila ada yang belum jelas atau belum dimengerti, namun sedikit yang mau memaksimalkan kesempatan itu.
Saran saya kepada yang menulis komentar-komentar
di atas, waspadai ini menjadi pola anda di kampus. Anda masih bingung dengan
materi perkuliahan, namun anda tidak mau untuk bertanya. Ingat, dosen tidak
akan tahu siapa yang masih belum jelas, atau bagian materi mana yang belum
jelas, apabila anda tidak mengkomunikasikan.
“Tidak dikasih kisi-kisi”
“Pelit ngasih kisi-kisi”
Hehe…anda-anda yang menulis komentar di atas
saya yakin tidak menyimak yang saya ucapkan di kelas, atau mungkin anda tidak
hadir di perkuliahan saat itu.
Saya ulang saja penjelasan, dengan menampilkan soal tempo hari :
Saya ulang saja penjelasan, dengan menampilkan soal tempo hari :
BENTUK BADAN USAHA APAKAH
YANG DIBUAT OLEH AMIN, BIDIN, CHIDIN, DAN DIDIN?. JELASKAN APAKAH PERUSAHAAN
TERSEBUT MERUPAKAN BADAN HUKUM? JELASKAN DENGAN MENGURAIKAN UNSUR-UNSUR YANG
DIMILIKI BADAN HUKUM! BAGAIMANA AKIBAT HUKUMNYA BILA AMIN SAAT MENGADAKAN
HUBUNGAN HUKUM DENGAN AGUS TERSEBUT BELUM MEMILIKI AKTA PENDIRIAN! URAIKAN
DENGAN DISERTAI DASAR HUKUMNYA. BAGAIMANA PULA PERTANGGUNG JAWABAN KETIGA PARA
PERSERO TERSEBUT TERHADAP TINDAKAN AMIN YANG TELAH MENGADAKAN KONTRAK DENGAN
FARID MENGIKAT BIDIN, CHIDIN DAN DIDIN BILA SYARAT PENDIRIAN TELAH TERPENUHI?.
BERIKAN ALASAN SAUDARA DENGAN DISERTAI DASAR HUKUMNYA!.
Yang diatas adalah soal dari tim dosen hukum
bisnis, dan untuk mampu menjawabnya tidak hanya sekedar dengan kisi-kisi,
karena yang dipertanyakan adalah seluruh bab mengenai badan usaha. Jadi
anda harus paham.
Ada juga sih alasan saya sebenarnya tidak
suka memberikan kisi-kisi, walau kadang saya memberikan,hehe. Ada disini http://www.rommymochamadramdhani.com/2014/01/lulus-mulus-dengan-kisi-kisi.html
“Kedepannya lebih baik lagi. Belajarnya
jangan di kelas aja, coba sekali-kali ke pengadilan praktek liat langsung
gimana cara kerja di pengadilan”
Sip, great idea, nuhun (y).
Apabila saya dapat amanah mengajar mata kuliah hukum bisnis lagi, saya akan usulkan kepada dosen kordinator hukum bisnis. Kalau pun beliau kurang sependapat, kita lihat saja kedepan…apa yang dapat saya lakukan untuk memaksimalkan wawasan mahasiswa/I \m/
Apabila saya dapat amanah mengajar mata kuliah hukum bisnis lagi, saya akan usulkan kepada dosen kordinator hukum bisnis. Kalau pun beliau kurang sependapat, kita lihat saja kedepan…apa yang dapat saya lakukan untuk memaksimalkan wawasan mahasiswa/I \m/
“Lebih disiplin dan tegas kepada mahasiswa”
Sip, disiplin dan tegas berusaha konsisten saya terapkan dalam
mendidik. Dengan didahului saya mencontohkan terlebih dahulu tentunya. Namun
perlu diingat, saya punya prinsip there is no law without exeption.
Maksudnya, saya melihat dulu secara kasus per kasus, tidak bisa memukul rata
semua kasus yang terjadi di kelas dengan satu kebijakan atau keputusan. Nuhun
udah diingetin (y)
“Lumayan senang”
Ya ampun nih komentar, dikira disamain
jalan-jalan ke Ancol apa yah? ^^a
Baiklah…terima kasih telah mempercayakan perjalanan perkuliahan hukum bisnis anda kepada Rommy Mochamad Ramdhani, selama 14 kali pertemuan :’)
R.M.R
No comments:
Post a Comment